BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di kawasan yang dinilai rawan gangguan ketertiban umum.
Dalam operasi gabungan yang digelar pada Kamis dini hari (12/02/2026) sekitar pukul 01.52 Wita, petugas menyita lima dus miras atau kurang lebih 60 botol dari sejumlah kafe di sepanjang Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas kafe remang-remang yang diduga menjual miras secara ilegal.
Operasi dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan Polisi Militer (POM) guna memastikan penertiban berlangsung aman dan terkendali.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan bahwa kawasan tersebut sudah berulang kali menjadi sasaran patroli. Namun pada razia-razia sebelumnya, petugas kerap tidak menemukan barang bukti meskipun aduan terus masuk.
“Wilayah ini sudah beberapa kali kami lakukan pemantauan. Setiap kali kami datang, barang bukti tidak ditemukan. Namun pada operasi gabungan kali ini, kami berhasil mengamankan minuman keras yang sebelumnya tidak terdeteksi,” ujarnya.
Petugas melakukan penyisiran ke sejumlah titik, termasuk bagian belakang bangunan kafe. Dari hasil pemeriksaan, miras tidak disimpan di dalam ruangan, melainkan disembunyikan di area semak-semak dan lahan berhutan kecil di belakang lokasi usaha.





