BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan tahun 2026 berjalan tanpa Gejolak.
Hingga akhir Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan belum menerima satu pun pengajuan keberatan dari perusahaan terkait besaran UMK yang telah ditetapkan.
UMK Balikpapan 2026 ditetapkan sebesar Rp3.856.694,43 per bulan dan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026, sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Nilai tersebut menjadi standar upah minimum yang wajib dipenuhi seluruh perusahaan sebagai bentuk perlindungan hak dasar pekerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Adamin Siregar, menilai kondisi ini mencerminkan iklim hubungan industrial yang relatif kondusif di Balikpapan.
“Sejauh ini kami belum menerima laporan ataupun pengajuan resmi dari perusahaan yang menyatakan keberatan atau meminta izin membayar upah di bawah UMK,” ujar Adamin, pada Jumat (23/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Balikpapan tetap meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur.





