BorneoFlash.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-XVI Masa Persidangan Tahun Sidang 2025/2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, pada Rabu (14/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Jimmi, ST., MT, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas, serta dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim Novian Noor, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD Jainuddin, SE., MM, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan undangan lainnya.
Rapat memuat dua agenda utama, yakni Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Kabupaten Kutim serta Penutupan Masa Persidangan Ke-I dan Pembukaan Masa Persidangan Ke-II Tahun Sidang 2025/2026.
Seluruh agenda tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim Jainuddin, SE., MM.
Dalam laporan hasil reses, DPRD Kutim menyampaikan rangkuman aspirasi masyarakat dari lima daerah pemilihan (Dapil) se-Kutai Timur yang mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, perikanan, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi kerakyatan.
Hasil reses tersebut menjadi bahan strategis dalam penyusunan program dan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Selain laporan kedewanan, Sekretariat DPRD Kutim juga menyampaikan laporan kinerja dukungan kelembagaan yang mencerminkan peran aktif sekretariat dalam menunjang tugas-tugas DPRD.
Laporan tersebut meliputi pelaksanaan tugas Bagian Program dan Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.
Laporan Sekretariat DPRD menggambarkan pelaksanaan fungsi teknis, administratif, dan pelayanan kelembagaan yang berjalan optimal sepanjang masa persidangan sebelumnya dalam mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kutim.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesinambungan kerja DPRD sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan Kutim yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)






