Dishub Samarinda Atur Jam Pembelian Biosolar, Kendaraan ODOL Jadi Sorotan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Antrean kendaraan pengantre biosolar di salah satu SPBU di Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Antrean kendaraan pengantre biosolar di salah satu SPBU di Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan pengaturan jam layanan pembelian biosolar sebagai respons atas temuan maraknya kendaraan bermasalah di antrean SPBU. 

 

Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (ODOL), tanpa kelengkapan administrasi, hingga tidak memenuhi uji kelayakan dinilai menjadi pemicu utama terganggunya distribusi solar subsidi.

 

Hasil pemantauan lapangan Dishub menunjukkan antrean solar tidak hanya diisi kendaraan angkutan yang sah, tetapi juga kendaraan tanpa STNK, tanpa uji KIR, serta kendaraan ODOL yang secara teknis tidak laik beroperasi di jalan umum. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keselamatan lalu lintas dan ketertiban penyaluran energi bersubsidi.

 

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah memperketat mekanisme pembelian solar subsidi. Ia menyebut antrean yang tidak terkendali bahkan telah memicu insiden kecelakaan lalu lintas.

 

“Dalam inspeksi lapangan, kami menemukan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak memiliki KIR, serta kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih. Kondisi ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Hotmarulitua, pada Senin (12/1/2026).

 

Ia menjelaskan, keberadaan kendaraan tidak laik jalan di jalur umum berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membuka celah penyalahgunaan solar subsidi. Oleh karena itu, kebijakan penataan antrean tidak semata bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga memastikan subsidi tepat sasaran.

 

Sebagai langkah pengendalian, Dishub menetapkan sistem antrean terverifikasi. Setiap kendaraan yang akan membeli biosolar diwajibkan terlebih dahulu memperoleh nomor antrean dari Dishub, disertai pengecekan administrasi dan kelayakan kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

“Dalam skema jangka pendek, kendaraan yang akan membeli solar subsidi pada hari berikutnya harus lebih dahulu datang ke Dishub untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Tanpa proses tersebut, pelayanan tidak dapat diberikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Wabup Mahyunadi Profesionalitas Pers, Kunci Jaga Kualitas Informasi di Tengah Derasnya Arus Digital

 

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) serta Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Kedua asosiasi tersebut menilai pengetatan diperlukan mengingat selama ini masih ditemukan kebocoran distribusi solar subsidi di tingkat SPBU.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.