BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini belum dapat memberikan penilaian terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Kaltim selama tahun anggaran 2025.
Proses penilaian tersebut belum berjalan karena tahapan formal evaluasi masih menunggu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari gubernur.
Sesuai ketentuan, LKPJ baru disampaikan beberapa bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tanpa dokumen tersebut, DPRD belum memiliki dasar resmi untuk menilai capaian program maupun mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa evaluasi kinerja pemerintah daerah tidak dapat dilakukan sebelum LKPJ diterima secara resmi oleh lembaga legislatif.
“Penilaian belum dapat dilakukan karena tahapan evaluasi memang belum dimulai. LKPJ gubernur disampaikan setelah kurang lebih tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir,” ujarnya, pada Sabtu (3/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah dokumen LKPJ diterima, DPRD Kaltim akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas laporan tersebut secara komprehensif.
Melalui mekanisme itu, DPRD akan menelaah efektivitas program, realisasi anggaran, serta capaian kinerja pemerintah provinsi.






