Airlangga Tegaskan Formula UMP 2026 Perhitungkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025). FOTO: ANTARA/Bayu Saputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025). FOTO: ANTARA/Bayu Saputra

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah memperhitungkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

 

Pemerintah menaikkan indeks alfa ke kisaran 0,5 hingga 0,9 agar pekerja memperoleh kenaikan upah yang lebih baik.

 

Airlangga menilai besaran UMP saat ini layak menjadi standar minimal penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus mengantisipasi kenaikan harga.

 

Ia juga menyebut upah sektoral di beberapa kawasan ekonomi dan industri telah melampaui UMP. Pemerintah mendorong dunia usaha menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, terutama di sektor padat modal.

 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876.

 

Pramono menetapkan besaran UMP tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur indeks alfa pada kisaran 0,5 hingga 0,9. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.