BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Albertinus yang baru menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas hanya dalam hitungan bulan.
“APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam kurun November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut disalurkan melalui dua tersangka lain, yakni Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel Kejari HSU dan Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU.
Dari perantara Taruna, uang yang diterima Albertinus berasal dari RHM, Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp 270 juta, serta EVN, Direktur RSUD HSU sebesar Rp 235 juta. Sementara melalui Asis, Albertinus menerima uang dari YND, Kepala Dinas Kesehatan HSU, sebesar Rp 149,3 juta.
Menurut KPK, pemerasan dilakukan dengan modus ancaman penanganan laporan masyarakat. Albertinus diduga menciptakan kesan seolah-olah terdapat laporan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pelanggaran di sejumlah dinas.
“Ancaman-ancaman itu hanya sebagai modus. Berdasarkan keterangan para kepala SKPD, sebenarnya tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani,” ujar Asep.
Selain Rp 804 juta, Albertinus juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp 450 juta, yang di antaranya berupa transfer ke rekening istri APN senilai Rp 405 juta, serta Rp 45 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Sekretaris Dewan DPRD HSU dalam periode Agustus hingga November 2025.





