BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebanyak 704 penyuluh pertanian di Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan akan mengalami perubahan status kepegawaian mulai tahun 2026.
Para penyuluh tersebut akan menjadi pegawai pemerintah pusat seiring berlakunya kebijakan nasional yang mengalihkan kewenangan penyuluhan pertanian dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 yang bertujuan menata ulang sistem penyuluhan pertanian secara nasional.
Melalui skema tersebut, pemerintah pusat ingin memastikan keseragaman arah kebijakan dan efektivitas pendampingan petani guna mendukung ketahanan dan swasembada pangan dalam jangka panjang.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Siti Farisyah Yana, menjelaskan bahwa ratusan penyuluh pertanian tersebut berasal dari berbagai latar belakang status kepegawaian, mulai dari PNS, PPPK, hingga penyuluh mandiri.
Proses migrasi dilakukan secara bertahap melalui beberapa gelombang penjaringan.
“Dari total 704 penyuluh, proses migrasi dibagi ke dalam beberapa batch. Batch pertama dan kedua telah teridentifikasi dan sebagian besar telah dinyatakan memenuhi syarat untuk beralih ke Kementerian Pertanian, sementara batch berikutnya masih dalam tahap seleksi,” ujar Yana, pada Sabtu (13/12/2025).





