BorneoFlash.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang DPR setujui untuk disahkan pada Selasa sudah memasuki tahap akhir setelah Komisi III membahasnya sejak 2023.
Ia menjelaskan bahwa Komisi III melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Kami menerima sekitar 130 masukan dan mengunjungi Yogyakarta, Sumatra, Sulawesi, dan beberapa wilayah lain,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta.
Selanjutnya, Puan menegaskan bahwa KUHAP baru ini mengganti KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. Ia menilai bahwa pembaruan tersebut memungkinkan negara menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang muncul selama empat dekade terakhir.
Selain itu, ia menyebut bahwa RUU KUHAP menghadirkan pembaruan sistem hukum yang mengikuti perkembangan zaman.
Pada kesempatan sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai undang-undang.
“Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih,” ujar Puan. Seluruh anggota DPR yang hadir langsung menyatakan setuju.
Untuk menutup proses tersebut, seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan serta menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU KUHAP yang Komisi III selesaikan. (*)





