BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memasuki tahap akhir penataan arus lalu lintas di kawasan Pasar Pagi.
Menjelang pengoperasian kembali pusat perdagangan tersebut pada akhir 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan seluruh dokumen teknis hampir rampung dan siap menjadi acuan pelaksanaan rekayasa lalu lintas di area setempat.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa analisis dampak lalu lintas (andalalin) untuk kawasan Pasar Pagi dijadwalkan selesai dalam dua pekan ke depan.
Dokumen itu merupakan prasyarat utama sebelum pemerintah kota menetapkan perubahan pola pergerakan kendaraan dan penataan ruang publik di sekitar pasar.
“Dalam waktu sekitar dua minggu ke depan kami memperkirakan andalalin beserta rekomendasinya sudah dapat diterbitkan. Dokumen ini juga berkaitan dengan pengembangan Teras Samarinda Tahap II di Jalan Gajah Mada yang merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tutur Manalu.
Ia menjelaskan bahwa cakupan andalalin tidak terbatas pada Pasar Pagi, tetapi juga berkaitan erat dengan perencanaan Teras Samarinda Tahap II.
Jalan Gajah Mada yang termasuk kategori jalan nasional menjadi bagian penting dari koordinasi antara pemerintah kota dan kementerian teknis.
Salah satu rekomendasi utama yang dipastikan termuat dalam dokumen tersebut adalah pemasangan pagar median di sepanjang koridor Jalan Gajah Mada.
Pembatas itu akan mengarahkan pejalan kaki untuk menyeberang hanya melalui zebra cross yang telah ditentukan, sebagaimana penerapan pada Teras Samarinda Tahap I.
“Pemasangan pagar median diperlukan agar pergerakan pejalan kaki terpusat pada satu titik penyeberangan. Tanpa pagar tersebut, warga dapat menyeberang sembarangan sehingga berpotensi mengganggu keselamatan,” jelasnya.





