BorneoFlash.com, JAKARTA – Sekretariat Jenderal MPR RI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH), bekerja dari mana saja (WFA), serta pembatasan penggunaan listrik untuk menghemat energi di tengah konflik Timur Tengah.
Sekjen MPR RI Siti Fauziah menyatakan kebijakan ini mulai berlaku 1 April, sekaligus disertai pembatasan jam kerja.
Selain itu, MPR mengatur pola kerja pegawai menjadi empat hari dalam sepekan. Khusus Jumat, MPR memberlakukan sistem piket.
Setiap unit hanya menugaskan dua pegawai di kantor. Sementara itu, pegawai lainnya menjalankan WFH atau WFA.
Selanjutnya, MPR mengatur pembagian kerja secara situasional sesuai kebutuhan pimpinan dan anggota.
Siti menegaskan pegawai yang bekerja dari luar tetap harus siaga dan siap dipanggil ke kantor. MPR juga melarang pegawai bepergian ke luar kota selama kebijakan berlangsung.
Jika pegawai tidak memenuhi panggilan kerja tanpa alasan jelas, MPR akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan.
Meski demikian, Siti memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja lembaga.
Di sisi lain, MPR memadamkan listrik kantor mulai pukul 18.00. Karena itu, MPR menargetkan seluruh kegiatan selesai paling lambat pukul 17.00. (*)






