Salah satu skema yang muncul adalah sistem kerja hybrid, yakni pengaturan kerja yang menggabungkan aktivitas dari kantor dan dari rumah. Model ini dinilai dapat memberi ruang fleksibilitas bagi ASN tanpa mengurangi efektivitas kerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai mengkaji kemungkinan pengaturan hari kerja tertentu sebagai bagian dari opsi yang bisa diterapkan.
Meski berbagai skenario disiapkan, Pemkab Kukar menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. ASN yang berada di lini pelayanan langsung kepada masyarakat tetap akan bekerja di kantor.
Di sisi lain, kesiapan infrastruktur digital juga mulai diperkuat untuk menunjang sistem kerja berbasis elektronik apabila kebijakan kerja jarak jauh nantinya diterapkan.
Sunggono menambahkan, setiap kebijakan yang diambil nantinya juga harus selaras dengan pemerintah provinsi agar tidak terjadi perbedaan aturan di tingkat pemerintahan.
“Sinkronisasi tetap penting. Jangan sampai ada perbedaan kebijakan antara daerah dan provinsi,” tegasnya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkab Kukar berharap mampu beradaptasi lebih cepat ketika kebijakan WFH bagi ASN benar-benar diterapkan oleh pemerintah pusat. (*)







