BorneoFlash.com, SAMARINDA – Potensi ketidakseimbangan tata ruang dan ancaman terhadap lingkungan menjadi sorotan utama dalam rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan DI Panjaitan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menilai proyek tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan krusial yang perlu dibenahi sebelum dilanjutkan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menggelar audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa, Rabu (25/3/2026) lalu.
Pemkot menyoroti kecenderungan dominasi fungsi komersial yang dinilai berisiko mengganggu keseimbangan kawasan.
Selain itu, aspek teknis seperti lalu lintas, drainase, dan pengelolaan limbah juga diminta diperjelas guna mencegah kemacetan dan dampak ekologis.
“Dominasi fungsi komersial dalam perencanaan ini berpotensi mengganggu keseimbangan tata ruang serta menurunkan daya dukung lingkungan apabila tidak dikendalikan secara ketat,” ujar Andi Harun, pada Sabtu (28/3/2026).
Lokasi proyek yang berada di kawasan rawan bencana turut menjadi perhatian. Pemerintah meminta kajian mendalam terkait aliran air untuk mengantisipasi banjir dan mencegah beban tambahan pada Sungai Talangsari.
“Letak kawasan yang berada di zona rawan bencana menuntut kajian teknis yang mendalam agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat,” lanjutnya.
Evaluasi teknis juga menemukan tingginya KDB, KLB, serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai melampaui batas wajar. Rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter bahkan berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.
“Dalam sistem perizinan digital, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan teknis berimplikasi hukum, sehingga kepatuhan tidak dapat ditawar,” tegasnya.
Pemkot mendukung investasi tersebut dengan syarat seluruh perencanaan direvisi agar sesuai regulasi, aspek teknis, dan prinsip keberlanjutan lingkungan. (*/Adv Diskominfo Samarinda)







