BorneoFlash.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh mencatat lebih dari 6.000 WNI terlibat sindikat penipuan daring. Lebih dari sepertiganya telah kembali ke Indonesia.
Sepanjang 16 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI menerima laporan dari 6.308 WNI yang meminta fasilitasi pemulangan. Dari jumlah itu, KBRI memulangkan 2.528 orang secara bertahap sejak 30 Januari.
Lonjakan ini terjadi setelah otoritas Kamboja mengintensifkan pemberantasan sejak pertengahan Januari.
Selain itu, pemerintah setempat menargetkan wilayahnya bebas dari sindikat sebelum Tahun Baru Khmer pada April, sehingga mendorong lebih banyak WNI keluar dari jaringan tersebut.
Untuk mempercepat proses, KBRI terus berkoordinasi dengan pemerintah Kamboja, terutama terkait penghapusan denda overstay. Hingga 26 Maret, otoritas setempat telah membebaskan denda bagi 4.361 WNI.
Di sisi lain, KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang kehilangan dokumen. Bersama pemerintah Kamboja, KBRI juga menyediakan penampungan sementara bagi hingga 300 orang yang mengalami keterbatasan finansial.
KBRI menegaskan komitmennya untuk melindungi WNI. Pada saat yang sama, KBRI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia guna memeriksa dan mengidentifikasi tingkat keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal. (*)






