Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar dari Kasus Tambang PT JMB Group di Kukar

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Barang Bukti yang disita oleh Kejati Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Barang Bukti yang disita oleh Kejati Kaltim. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus bergulir. 

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap temuan aset bernilai sangat besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Dalam proses penyidikan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai bentuk kekayaan dengan total nilai lebih dari Rp214 miliar. 

 

Aset yang disita tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup mata uang asing, barang-barang mewah, hingga kendaraan premium yang diduga berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menerangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BMN oleh pihak terkait dalam kegiatan pertambangan.

 

“Tim penyidik telah mengamankan uang tunai senilai Rp214,28 miliar beserta sejumlah mata uang asing sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya, pada Kamis (26/3/2026).

 

Beragam mata uang asing turut disita dalam operasi tersebut, di antaranya dollar Amerika Serikat, dolar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss dengan nominal yang bervariasi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.