Firnadi Ingatkan Pergantian Dirut Bankaltimtara Harus Sesuai Aturan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlas.com, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Firnadi Ikhsan, menekankan bahwa proses pergantian Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalisme.

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya faktor kedekatan keluarga dalam proses pergantian pimpinan di bank milik daerah tersebut. Ia menilai, seluruh proses harus tetap berada dalam koridor regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Firnadi menjelaskan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan di perusahaan daerah.

 

“Pengelolaan BUMD, termasuk Bankaltimtara, harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan secara profesional,” ujarnya, pada Rabu (25/3/2026).

 

Ia menerangkan bahwa kewenangan pengelolaan perusahaan berada di tangan Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang diwakili oleh kepala daerah. Dalam konteks Bankaltimtara, kepemilikan saham tidak hanya dimiliki pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.