BorneoFlash.com, SAMARINDA – Tertundanya pengesahan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rapat paripurna menuai perhatian serius di kalangan legislatif.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk memengaruhi jalannya proses pengambilan keputusan.
Anggota DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, menilai bahwa dokumen Pokir memiliki peran strategis karena memuat aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme yang panjang dan terstruktur, bukan sekadar formalitas administratif.
“Dokumen Pokir merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui tahapan yang sistematis serta melibatkan berbagai pihak, sehingga tidak dapat dipandang sebagai proses yang instan,” ujarnya, pada Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Pokir diawali dari pengumpulan usulan oleh masing-masing anggota DPRD melalui fraksi.
Selanjutnya, usulan tersebut dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan daerah serta kemampuan fiskal.
Pada tahap awal, jumlah usulan yang masuk tercatat lebih dari 300 poin, bahkan sempat mencapai 313 usulan.
Setelah melalui proses seleksi internal di tingkat Pansus, jumlah tersebut disaring menjadi sekitar 260 usulan yang dinilai memenuhi kriteria awal.







