BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menetapkan penghentian sementara seluruh layanan administrasi selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari Mabes Polri serta surat edaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penetapan hari libur nasional. Selama kurun waktu tersebut, pelayanan di unit Satpas maupun Samsat Polresta Samarinda tidak dibuka untuk masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender libur nasional sekaligus memberi ruang bagi masyarakat dan petugas untuk menjalankan ibadah serta merayakan hari besar keagamaan.
“Seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM serta pelayanan Samsat dihentikan sementara pada 18 hingga 24 Maret 2026, mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya, pada Rabu (18/3/2026).
Meski layanan tatap muka ditutup, pihaknya memastikan adanya kemudahan bagi masyarakat, khususnya yang masa berlaku dokumennya habis selama periode tersebut.
Untuk pemegang SIM, disediakan masa tenggang agar tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa harus mengajukan penerbitan baru.









