“Pemohon yang masa berlaku SIM-nya berakhir pada rentang tanggal tersebut masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang pada 25 hingga 31 Maret 2026 tanpa kewajiban membuat SIM baru,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kebijakan khusus yang memberikan dispensasi tambahan bagi masyarakat selama momentum Lebaran.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur tetap dapat mengurus perpanjangan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
“Kami memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Lebaran, sehingga tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa dikenai denda keterlambatan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk layanan Samsat, masyarakat masih dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan melalui kanal daring, seperti E-Samsat maupun aplikasi SIGNAL, meskipun kantor pelayanan tutup sementara.
Polresta Samarinda mengingatkan masyarakat agar mencermati jadwal pelayanan tersebut serta memanfaatkan masa tenggang yang telah diberikan guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
“Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan periode dispensasi yang tersedia, karena apabila melewati batas waktu tersebut, maka proses yang harus ditempuh adalah penerbitan baru,” pungkasnya. (*)









