RTRW Kukar Direvisi, Kawasan Industri Meluas hingga 14 Kecamatan

oleh -
Penulis: Ernita Sriana
Editor: Ardiansyah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
banner 300×250

BorneoFlash.com, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebelumnya ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023.

 

Percepatan revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perubahan kebijakan strategis nasional, khususnya yang berkaitan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Edy Santoso, menegaskan bahwa revisi RTRW dapat dilakukan sebelum lima tahun apabila ada faktor strategis dari pemerintah pusat.

 

“Revisi RTRW memang bisa dilakukan sebelum lima tahun apabila ada dampak dari kebijakan strategis nasional, salah satunya terkait IKN,” ungkap Edy Santoso, pada Selasa (17/3/2026). 

 

Ia menjelaskan, perubahan regulasi turut mempengaruhi sejumlah wilayah yang sebelumnya masuk dalam delineasi IKN.

 

“Beberapa wilayah yang sebelumnya masuk kawasan IKN kini sudah tidak lagi termasuk setelah adanya aturan terbaru,” jelasnya.

 

Selain itu, revisi RTRW juga dipengaruhi oleh kebijakan terbaru terkait kawasan hutan di Kalimantan Timur.

 

“Dalam aturan terbaru, ada perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi Area Penggunaan Lain, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam RTRW,” tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.