Pemerintah daerah, lanjut Edy, juga telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar untuk melanjutkan proses revisi.
“Saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kukar untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah rencana perluasan kawasan industri. Luas kawasan industri yang sebelumnya sekitar 10.662 hektare akan ditingkatkan menjadi 11.574,29 hektare dan mencakup 14 kecamatan.
Menurut Edy, peningkatan tersebut sejalan dengan tingginya minat investasi di Kukar.
“Permintaan investor terus meningkat setiap tahun. Karena itu, perlu disiapkan kawasan industri yang lebih luas agar pengembangan ekonomi daerah bisa optimal,” kata Edy.
Sementara itu, Camat Tenggarong Seberang, Sukono, menyambut baik rencana tersebut, khususnya untuk pengembangan industri rumah tangga.
“Ini menjadi peluang besar bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM untuk berkembang,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami akan terus mendorong pelatihan dan sosialisasi agar pengembangan industri kecil bisa berjalan optimal,” pungkasnya. (*)








