BorneoFlash.com, SAMARINDA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama jajaran polsek mengungkap puluhan perkara pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Operasi yang digelar selama tiga pekan ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 21 hari, mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026. Dalam kurun waktu itu, aparat kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, pada Senin (16/3/2026), menyampaikan bahwa total terdapat 79 perkara yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Polresta Samarinda bersama jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana umum dan 31 kasus tindak pidana ringan dengan total 89 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari 48 kasus tindak pidana umum tersebut, polisi mengamankan 58 orang tersangka yang seluruhnya laki-laki.
Rinciannya meliputi 28 tersangka kasus pencurian, 20 tersangka terkait penyalahgunaan atau kepemilikan senjata tajam, enam tersangka perjudian, tiga tersangka premanisme, serta satu tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sementara itu, untuk tindak pidana ringan, aparat kepolisian mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya berkaitan dengan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Tersangka terdiri dari 29 laki-laki dan dua perempuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya. Modus yang paling sering ditemukan adalah membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin.
“Modus yang paling banyak ditemukan dalam operasi ini adalah membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin. Selain itu terdapat pula kasus pencurian di tempat terbuka serta masuk ke rumah atau kos dalam kondisi tidak terkunci,” jelasnya.







