Operasi Malam Ramadan, Satpol PP Pastikan Tempat Hiburan Tutup dan Temukan Ratusan Botol Miras

oleh -
Editor: Ardiansyah
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat melakukan pengawasan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: BorneoFlash/IST
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat melakukan pengawasan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: BorneoFlash/IST
banner 300×250

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan penutupan tempat hiburan selama Ramadan melalui operasi pengawasan yang digelar pada Minggu (15/3/2026) malam hingga Senin (16/3/2026) dini hari.

 

Operasi yang dipimpin Satpol PP Kota Balikpapan tersebut melibatkan sekitar 85 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, serta sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota.

 

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/364/E/Setda yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan dan arena bola sodok (biliar), selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan dari hasil monitoring di sejumlah lokasi, sebagian besar pengelola usaha hiburan telah mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.

 

“Dari hasil pengecekan di beberapa arena bola sodok, tidak ditemukan adanya aktivitas operasional. Ini menunjukkan sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi ketentuan selama Ramadan,” ujarnya.

 

Namun dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan botol minuman keras di sebuah toko yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta Kilometer 4,5. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati sebanyak 425 botol minuman keras dari berbagai merek.

 

Menurut Boedi, pemilik usaha atas nama Jumaidi telah diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

 

“Kami panggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa 17 Maret 2026 di kantor Satpol PP,” jelasnya pada Senin (16/3/ 2026).

 

Ia menambahkan, kepatuhan para pelaku usaha sangat penting untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.

Baca Juga :  Kenaikan UMP di Kaltim: Dewan Pengupahan Tentukan Upah Sektoral 2025

 

Ia pun mengapresiasi para pengelola usaha yang telah mematuhi aturan pemerintah selama Ramadan. Kepatuhan ini membantu menjaga ketertiban di tengah masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat melakukan pengawasan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: BorneoFlash/IST
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan saat melakukan pengawasan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Foto: BorneoFlash/IST

Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. Temuan minuman keras di beberapa lokasi dinilai berpotensi menimbulkan keresahan jika tidak segera ditindaklanjuti.

 

Untuk itu, Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara rutin selama Ramadan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif. Apabila ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.

 

Penegakan aturan selama Ramadan tidak semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung masyarakat Kota Balikpapan. (*/Adv Diskominfo Balikpapan)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.