BorneoFlash.com, SAMARINDA– Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati)Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (16/3/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM Kaltim yang beralamat di Jalan MT Haryono Nomor 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Kejati Kaltim.
Dalam proses penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV AJI,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi akan dianalisis oleh penyidik guna memperjelas konstruksi perkara.

“Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Toni menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam rangka kepentingan pembuktian perkara.
“Langkah ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yakni untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang ditangani penyidik,” pungkasnya. (*)








