BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penertiban aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang, kini memasuki tahap penanganan hukum.
Langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menemukan sejumlah permasalahan saat melakukan inspeksi langsung di lokasi beberapa waktu lalu.
Lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 12,7 hektare dan dinilai menyimpan persoalan yang cukup rumit.
Karena itu, pemerintah kota memutuskan menyerahkan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Samarinda agar proses penyelamatan aset daerah dapat dilakukan secara hukum dan transparan.
Selain berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, pemerintah kota juga berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan karena lahan tersebut masuk dalam pemantauan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang digunakan untuk mengawasi potensi kerawanan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.








