Kasus Lahan 12,7 Hektare di APT Pranoto Dilimpahkan Pemkot Samarinda ke Kejaksaan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat meninjau kawasan Perum Korpri di APT Pranoto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat meninjau kawasan Perum Korpri di APT Pranoto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh pemerintah tidak akan merugikan pihak-pihak yang memperoleh rumah secara sah sesuai prosedur.

 

“Pemerintah Kota Samarinda tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak perdata para Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh rumah dengan itikad baik serta melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Harun, pada Kamis (12/3/2026).

 

Di sisi lain, ia meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan lahan tersebut untuk bersikap terbuka dan mendukung upaya penertiban aset milik daerah.

 

“Pemerintah kota berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan mendukung proses pengembalian aset daerah ini. Perlu dipahami bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum tentu memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Andi Harun juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga aset negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Kami menegaskan bahwa aset milik negara tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Apabila ditemukan adanya tindakan manipulasi atau penyalahgunaan, maka hal tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.