BorneoFlash.com, OPINI – Di Indonesia, bulan Ramadan selalu menghadirkan tradisi yang unik. Salah satunya adalah istilah “Bukber”—singkatan dari buka puasa bersama.
Istilah ini hampir tidak dikenal di negara Arab atau di banyak negara Muslim lainnya, namun di negeri ini ia telah menjadi bagian dari budaya sosial yang begitu kuat.
Bukber sering kali menjadi momen mempererat silaturahmi, mempertemukan kembali sahabat lama, kolega kerja, atau sekadar menghadirkan suasana kebersamaan di bulan suci.
Ketika kegiatan seperti ini dilakukan oleh pedagang, pengusaha, atau saudagar dengan menggunakan dana pribadi, tentu tidak ada yang perlu dipersoalkan.
Bahkan seringkali kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial: berbagi makanan, menyediakan takjil, atau mengundang masyarakat sekitar untuk berbuka bersama.
Dalam konteks ini, kebersamaan dan semangat berbagi justru menjadi nilai yang sangat terpuji.
Namun persoalan menjadi berbeda ketika kegiatan serupa diselenggarakan oleh lembaga pemerintah atau kantor dinas dengan menggunakan anggaran negara. Di sinilah ruang refleksi moral dan etika publik menjadi penting.
Anggaran negara pada hakikatnya adalah amanah rakyat. Ia berasal dari pajak masyarakat, dari kerja keras para petani, pedagang, buruh, dan seluruh warga negara yang berkontribusi terhadap kehidupan berbangsa.
Karena itu, setiap rupiah yang digunakan oleh institusi negara seharusnya memiliki tujuan yang jelas: untuk pelayanan publik, untuk pembangunan, dan untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila seorang pejabat menyelenggarakan buka puasa bersama dengan dana pribadinya, tentu hal itu patut diapresiasi dan bahkan bisa menjadi teladan.








