BorneoFlash.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 56.027 produk pangan olahan dari peredaran untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan BPOM menarik 27.407 produk tanpa izin edar, 23.776 produk kedaluwarsa, dan 4.844 produk rusak.
BPOM menemukan produk tanpa izin edar terbanyak di Palembang (Sumatera Selatan), yaitu 10.848 produk. Temuan lain terjadi di Palopo (Sulawesi Selatan) 2.756 produk, Batam 2.653 produk, Sanggau (Kalimantan Barat) 1.654 produk, dan Tarakan 1.305 produk.
Taruna menjelaskan, BPOM mengawasi pangan melalui dua mekanisme. Pertama, pre-market, yakni pengawasan sebelum produk beredar. Kedua, post-market, yaitu pemeriksaan setelah produk berada di pasar.
Dalam intensifikasi pengawasan, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi hingga 5 Maret 2026.
Ritel modern menjadi fokus pemeriksaan sebanyak 50,2 persen, diikuti ritel tradisional 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, dan gudang e-commerce 0,1 persen.
Dari total sarana yang diperiksa, 739 sarana (62,2 persen) memenuhi ketentuan, sedangkan 395 sarana (34,8 persen) melanggar aturan.
Taruna menuturkan, tingginya permintaan konsumen mendorong masuknya produk ilegal melalui jalur tikus, sehingga pihak berwenang kesulitan mengawasinya di wilayah perbatasan.
Ia menegaskan, penarikan puluhan ribu produk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan, termasuk keracunan pangan. (*)






