Kemkomdigi Sidak Meta, Tegaskan Kepatuhan Hukum Digital di Indonesia

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). FOTO: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). FOTO: ANTARA/Farhan Arda Nugraha
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komunikasi dan Digital) menggelar inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu. Pemerintah menuntut komitmen nyata atas kepatuhan terhadap hukum Indonesia.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah menjalankan amanat Undang-Undang ITE untuk melindungi masyarakat dari misinformasi dan disinformasi. Sebelumnya, pemerintah telah berkomunikasi secara formal dan persuasif dengan Meta.

 

Namun, perusahaan itu belum menunjukkan langkah korektif yang memadai. Karena itu, Kemkomdigi mendatangi langsung kantor pengelola Facebook dan Instagram tersebut.

 

Selain itu, pemerintah menilai Meta belum optimal mengendalikan konten bermasalah. Kemkomdigi meminta perusahaan membuka informasi terkait algoritma, memperkuat moderasi, serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi.

 

Meutya menekankan pemerintah tidak akan membiarkan penyebaran hoaks terus meluas. Ia menyebut isu kesehatan sebagai konten paling dominan dan paling berisiko.

 

Tenaga medis, lanjutnya, kerap melaporkan informasi keliru yang membahayakan anak-anak dan masyarakat luas.

 

Di sisi lain, pelaku kejahatan digital juga aktif memanfaatkan platform daring. Mereka menjalankan penipuan dan scamming yang menyasar berbagai lapisan ekonomi, termasuk kelompok rentan.

 

Lebih jauh, konten yang memelintir isu pemerintah dan pembangunan terus bermunculan. Pembuat konten tersebut berupaya memecah belah masyarakat dan memicu polarisasi sosial.

 

Dalam sidak itu, Kemkomdigi melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Polri, dan TNI.

 

Meutya menegaskan seluruh unsur pemerintah mengirimkan pesan tegas. Meta harus mematuhi hukum Indonesia selama beroperasi dan memperoleh keuntungan di dalam negeri. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.