Menanggapi aksi tersebut, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara tertib. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” kata Hendri.
Ia juga menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
“Kami berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan represif selama penyampaian aspirasi berlangsung tertib dan tidak disertai kekerasan terhadap personel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendri memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila terdapat anggota yang melakukan pelanggaran atau tindakan kekerasan tanpa dasar yang sah, akan kami proses melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur, Hendri menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang membatasi penugasan hanya pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian serta berdasarkan permintaan resmi.
Di akhir audiensi, Hendri turut menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk respons atas tuntutan mahasiswa. Ia juga membuka ruang pengaduan langsung apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengamanan aksi di kemudian hari. Aksi berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan aparat kepolisian.






