Afriansyah menekankan, audit yang lemah atau kompromistis justru membuka ruang risiko yang lebih besar.
Ketika standar keselamatan tidak ditegakkan, dampaknya bukan hanya pada pekerja, tetapi juga pada keberlanjutan usaha itu sendiri.
Dalam kesempatan itu, ia meminta PT IDSurvey (Persero) sebagai lembaga inspeksi dan audit sistem manajemen bersikap tegas terhadap pengguna layanan yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap ketidaksesuaian harus dicatat dan disampaikan secara objektif.
“Keselamatan kerja adalah hak. Sistemnya harus berjalan dan auditnya harus jujur. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi, tetapi masa depan,” ujarnya.
Melalui momentum Bulan K3 Nasional 2026, pemerintah mendorong dunia usaha menjadikan keselamatan bukan sebagai beban biaya, melainkan investasi jangka panjang agar pekerja terlindungi dan usaha tetap tumbuh berkelanjutan. (*/Biro Humas Kemnaker)








