Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Kewajiban Umat Islam

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Agama Nasaruddin Umar. FOTO: ANTARA/HO-Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar. FOTO: ANTARA/HO-Kemenag
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya tentang zakat yang memicu kesalahpahaman di masyarakat.

 

Ia menegaskan bahwa zakat tetap menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain) sekaligus bagian dari rukun Islam yang tidak berubah.

 

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu.

 

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebagai ajakan untuk mereorientasi pengelolaan dana umat.

 

Karena itu, ia mendorong penguatan ekonomi syariah tidak hanya bertumpu pada zakat, tetapi juga pada optimalisasi wakaf, infak, dan sedekah.

 

Menurut Nasaruddin, sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan United Arab Emirates telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional sehingga mampu mendorong pembangunan sosial dan ekonomi umat.

 

Ia berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya mengoptimalkan seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

 

Sebelumnya, Nasaruddin juga mengajak kelompok kaya (aghniya) tidak berhenti pada kewajiban minimal zakat. Ia mendorong mereka memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

 

Namun, sejumlah akun media sosial kemudian menyebarkan potongan video pernyataan itu dengan narasi seolah-olah ia mengajak masyarakat “meninggalkan zakat”. Narasi tersebut pun memicu beragam respons dari masyarakat.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa pernyataan Menag justru mengajak umat Islam yang mampu untuk tidak hanya menunaikan zakat minimal 2,5 persen, tetapi juga meningkatkan kedermawanan melalui berbagai instrumen filantropi Islam. (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.