BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sidang perkara pembunuhan berencana yang terjadi di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Crown Samarinda telah mencapai putusan akhir.
Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sepuluh terdakwa yang terlibat dalam insiden penembakan yang merenggut nyawa Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025.
Meski proses hukum terhadap para pelaku utama telah rampung, perhatian publik kembali tertuju pada keterlibatan seorang oknum anggota Brimob berinisial D.
Sosok tersebut sebelumnya diketahui menjual senjata api yang kemudian digunakan dalam aksi penembakan, sehingga memunculkan dorongan agar status hukumnya turut diproses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa hingga kini posisi hukum D masih berada dalam ranah pelanggaran etik internal kepolisian dan belum memasuki proses pidana baru. Ia menegaskan belum ada arahan resmi dari majelis hakim untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.
“Sejauh ini belum terdapat permintaan tertulis maupun resmi dari majelis hakim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, pada Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam konstruksi perkara yang telah diputus, D tidak termasuk dalam rangkaian utama tindak pidana pembunuhan berencana.








