Sepuluh terdakwa yang telah divonis merupakan pihak yang terlibat langsung mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan penembakan.
“Yang bersangkutan tidak termasuk dalam rangkaian peristiwa penembakan. Ia hanya menjual senjata yang kemudian digunakan oleh pelaku, dan transaksi tersebut terjadi sekitar dua tahun sebelum kejadian,” jelasnya.
Kendati demikian, kepolisian memastikan pelanggaran yang dilakukan tetap ditindak melalui mekanisme internal.
Proses etik yang ditangani Bidpropam Polda Kalimantan Timur telah berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Penindakan telah dilakukan melalui proses kode etik oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Hendri menambahkan, apabila nantinya terdapat permintaan resmi untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana, maka diperlukan penyelidikan baru. Hal ini karena peristiwa jual beli senjata terjadi di waktu yang berbeda dari rangkaian kasus penembakan.
“Apabila diminta untuk ditindaklanjuti, maka perlu dilakukan penyelidikan ulang dengan menghadirkan saksi serta menelusuri proses transaksi senjata tersebut,” pungkasnya. (*)






