BorneoFlash.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan tersebut sebagai terobosan untuk memperluas akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
“Selama ini tenor maksimal hanya 15 atau 20 tahun. Kini kami perpanjang hingga 30 tahun agar cicilan lebih ringan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara di Jakarta, Jumat.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah mendorong kebijakan ini untuk memperluas kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang berlaku sampai 2027.
Pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT dengan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Melalui skema ini, pembeli hanya perlu menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen.
Selain itu, pemerintah menanggung PPN secara penuh serta memberikan subsidi Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai perpanjangan tenor akan memperluas akses kredit perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti.
“Jika cicilan lebih ringan, kemampuan masyarakat meningkat. Sektor perumahan pun tumbuh lebih cepat dan ekonomi ikut bergerak,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. (*)







