Pelaku Industri Rokok Minta Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Cukai Khusus

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tiga dari kiri) berfoto bersama dengan peserta pertemuan para pelaku usaha Provinsi Jawa Timur. FOTO: Antara/HO/Dokumentasi pribadi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tiga dari kiri) berfoto bersama dengan peserta pertemuan para pelaku usaha Provinsi Jawa Timur. FOTO: Antara/HO/Dokumentasi pribadi
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sejumlah pelaku industri hasil tembakau (IHT) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera memberlakukan tarif cukai khusus untuk produk rokok.

 

Pemilik PR Cahaya Pro, Fathor Rozi, mengatakan industri rokok di Pamekasan, Jawa Timur, terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja.

 

Namun, ia menilai tarif cukai yang tinggi masih memberatkan pelaku usaha baru. Kondisi itu membuat sebagian merek rokok belum mendaftarkan produknya secara resmi.

 

Selain itu, pelaku IHT di Jawa Timur juga meminta pemerintah menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM). Mereka menyampaikan usulan tersebut saat bertemu Menkeu pada 2 Oktober 2025.

 

Dalam pertemuan itu, Fathor mengusulkan tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang. Saat ini, pemerintah menetapkan tarif cukai SKT sebesar Rp122 per batang.

 

Ia menjelaskan usulan tersebut berasal dari aspirasi para pengusaha rokok di daerahnya, termasuk produsen rokok polos yang belum menggunakan pita cukai karena tarif yang tinggi.

 

Menurutnya, penerapan tarif yang lebih realistis akan mendorong pelaku usaha kecil dan menengah masuk ke sistem legal. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara berpotensi meningkat.

 

Lebih lanjut, Fathor menilai industri rokok di Pulau Madura memberi kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pemerintah menargetkan pendapatan cukai Bea Cukai Madura sebesar Rp1,26 triliun, sedangkan realisasinya mencapai Rp1,7 triliun.

 

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan tarif dengan kondisi pelaku usaha di daerah. Ia juga menegaskan skema yang lebih adaptif dapat memperluas legalitas industri rokok lokal.

Baca Juga :  Demi Keberlanjutan Bisnis di Masa Depan, XL Axiata Bertekad Terapkan Prinsip ESG

 

“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp250,” ujarnya.

 

Sementara itu, pemilik CV Jawara International Djaya, Marsuto Alfianto, turut mendukung rencana penerapan sistem layer atau lapisan tarif rokok.

 

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan DPR memberi lampu hijau terhadap rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

 

Ia menegaskan DPR siap membahas dan menyetujui aturan tersebut setelah pemerintah mengajukan konsepnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.