KPK Terima Hasil Audit BPK soal Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. FOTO: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. FOTO: ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan KPK menerima laporan audit tersebut pada 24 Februari 2026.

 

Namun, Asep belum menyampaikan nilai pasti kerugian negara karena belum membaca laporan secara lengkap.

 

“Untuk jumlahnya saya belum membaca laporannya. Silakan tanya ke Budi Prasetyo,” ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK mulai menyidik dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

 

Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkap penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, penyidik juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

 

Ketiganya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

 

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

 

Setelah itu, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

 

Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

 

Majelis hakim PN Jakarta Selatan lalu menunda sidang praperadilan Yaqut pada 24 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 setelah menerima permintaan dari KPK. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.