ESDM Tinjau Ulang Impor Energi dari AS Usai Putusan Mahkamah Agung

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026). FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot memberi keterangan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026). FOTO: ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang kesepakatan impor komoditas energi seperti minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG dari Amerika Serikat (AS) selama 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung AS.

 

Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan pemerintah memanfaatkan waktu 90 hari itu untuk mengevaluasi kesepakatan impor energi dengan AS. Ia menyebut keputusan Mahkamah Agung AS memberi ruang bagi pemerintah untuk melakukan peninjauan.

 

“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, kami memiliki kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

 

Selama masa tersebut, pemerintah juga akan membahas langkah implementasi. Yuliot menambahkan pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian dalam pembahasan lanjutan.

 

Ia menegaskan putusan Mahkamah Agung AS hanya membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Keputusan itu tidak memengaruhi kesepakatan dagang yang kedua negara bahas setelah AS menetapkan kebijakan tersebut.

 

Menurut Yuliot, kesepakatan impor energi dari AS dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) bernilai sekitar 15 miliar dolar AS. Sementara itu, Mahkamah Agung AS hanya meninjau kebijakan tarif dalam putusannya.

 

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), pemerintah Indonesia dan AS menandatangani kesepakatan tarif resiprokal (ART). Melalui perjanjian itu, pemerintah AS memberikan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen kepada 1.819 pos tarif produk Indonesia.

 

Produk tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.

 

Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen Indonesia melalui skema kuota.

 

Namun sehari setelah penandatanganan, pada Jumat (20/2/2025), Mahkamah Agung AS memutuskan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Baca Juga :  Aini Farida Dorong Warga Lebih Siap Ajukan Aspirasi Pembangunan ke DPRD Kukar

 

Setelah putusan tersebut, pemerintah AS menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen. Gedung Putih juga berencana menaikkannya menjadi 15 persen.

 

Pemerintah Indonesia memastikan akan melanjutkan pembicaraan dengan AS untuk menindaklanjuti perkembangan itu. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.