BorneoFlash.com, SAMARINDA – Rencana pembatasan ekspansi ritel modern hingga ke wilayah desa mulai mengemuka seiring berkembangnya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pemerintah pusat dikabarkan tengah mengkaji penghentian penerbitan izin baru bagi minimarket guna melindungi pelaku usaha kecil di tingkat desa.
Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. Ia menyoroti semakin meluasnya jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang kini telah menjangkau kawasan pedesaan.
Menanggapi wacana itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah pembatasan diperlukan agar keberadaan ritel modern tidak semakin mendominasi hingga ke wilayah kampung dan menggeser pelaku usaha tradisional.
“Apabila ekspansi ritel modern tidak dikendalikan, maka jangkauannya dapat meluas hingga ke desa, sehingga pelaku ekonomi rakyat berpotensi mengalami kesulitan dalam bersaing,” ujarnya, pada Kamis (26/2/2026).
Menurut Viktor, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekonomi kerakyatan agar tetap memiliki ruang di daerahnya sendiri.
Ia juga menilai kehadiran Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, termasuk dalam menciptakan kestabilan harga dan membantu pengendalian inflasi di wilayah tertentu.
“Kebijakan ini merupakan langkah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan agar tetap memiliki peran utama di daerahnya sendiri,” jelasnya.
Di sisi lain, terkait kekhawatiran berkurangnya peluang kerja akibat pembatasan izin ritel modern, ia menegaskan bahwa koperasi juga memiliki potensi dalam menyerap tenaga kerja. Namun, hal itu perlu diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing.
“Persoalan ketenagakerjaan dapat diantisipasi sepanjang koperasi mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing yang setara dengan ritel modern,” pungkasnya.







