BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah menjamin keamanan data konsumen Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan setelah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama ekonomi melalui perjanjian tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART).
Ia menekankan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tetap berlaku.
“UU Pelindungan Data Pribadi tetap berlaku. Pemerintah terus melindungi data warga negara,” ujar Meutya usai peluncuran Sahabat-AI, Rabu (25/2/2026).
Selain itu, Meutya menjelaskan praktik transfer data lintas negara sudah berlangsung lama. Menurutnya, penggunaan platform digital global, termasuk dari Amerika Serikat, mendorong arus data lintas batas.
“Kita menggunakan banyak platform dari berbagai negara. Perkembangan data lintas batas merupakan hal yang tidak terhindarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Meutya menilai ART justru memperkuat kepastian hukum atas praktik yang telah berjalan.
“ART memberikan kerangka hukum yang jelas. Namun, kita tetap berpegang pada UU Pelindungan Data Pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia dan Amerika Serikat sepakat mendorong transfer data lintas negara secara terbatas. Kebijakan ini bertujuan mengurangi hambatan perdagangan non-tarif.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump meneken perjanjian itu.
“Indonesia mendorong transfer data lintas batas secara terbatas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Airlangga.
Di samping itu, kedua negara sepakat tidak mengenakan biaya masuk atas transaksi elektronik. Airlangga menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi Amerika Serikat.
“Kami juga menerapkan kebijakan ini untuk Eropa, bukan hanya Amerika,” ujarnya. (*)






