Menaker Tegaskan THR Wajib Cair H-7 Lebaran

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Ia menyatakan perusahaan harus menyalurkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

 

Saat ini, pemerintah masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan ketentuan tersebut secara bersama.

 

Yassierli menekankan bahwa aturan THR sudah jelas. Regulasi juga mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban.

 

Ia memastikan kebijakan tahun ini tetap sama seperti tahun sebelumnya. Selain batas waktu H-7, pemerintah mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal.

 

Ia juga menepis anggapan tentang keberatan pelaku usaha. “THR merupakan kewajiban sesuai regulasi. Saya berharap seluruh pekerja menerima THR,” ujarnya.

 

Ketentuan THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi mewajibkan pembayaran penuh serta melarang pencicilan.

 

Pekerja tetap dan kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih memperoleh satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

 

Jika pengusaha terlambat membayar THR, pemerintah mengenai denda sebesar 5% dari total kewajiban. Selain itu, perusahaan yang tidak membayar THR dapat menghadapi sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.