BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengawasi 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pengawasan bertujuan agar SPPG memberi manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami akan memantau setiap tahap, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban,” kata Budi di Jakarta, Kamis.
Budi menambahkan, KPK saat ini menelaah kebutuhan pengawasan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta lembaga antirasuah memantau seluruh SPPG Polri. Ia juga mengajak masyarakat aktif memantau program ini.
Pada 24 Februari 2026, ICW mendatangi KPK untuk meminta Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminudin beserta tim mengawasi SPPG Polri. ICW menegaskan, KPK memiliki wewenang menindaklanjuti sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020.
ICW menyoroti pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari dan insentif Rp6 juta per hari selama enam hari tiap tahun operasi. Dengan 313 hari operasional pada 2026, setiap SPPG berpotensi menerima Rp2,2 triliun.
Oleh sebab itu, KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan finansial maupun kekeluargaan melalui yayasan yang dikelola pasangan personel polisi. (*)








