Kemenham dan Polri Bentuk Tim Bersama untuk Reformasi HAM

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menyampaikan paparan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta. FOTO: ANTARA/Asprilla Dwi Adha/bar.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto (kiri) bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menyampaikan paparan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Jakarta. FOTO: ANTARA/Asprilla Dwi Adha/bar.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) akan segera membentuk tim bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tim ini bertujuan memperkuat internalisasi nilai dan prinsip HAM dalam reformasi kepolisian.

 

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menyatakan Kemenham telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) penguatan HAM dengan Polri. Kerja sama tersebut mencakup pembentukan tim bersama serta pelaksanaan pelatihan HAM.

 

“Kami sudah meneken MoU dan mulai menginisiasi tim bersama dengan Mabes Polri untuk menyelenggarakan pelatihan HAM,” ujarnya di Jakarta, Kamis.

 

Selain itu, Kemenham siap mendampingi Polri dalam reformasi menuju institusi yang berperspektif HAM. Mugiyanto menegaskan pendekatan kekerasan tidak lagi relevan. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan.

 

“Kami mendorong reformasi kultural agar kultur kepolisian lebih humanis, menghindari kekerasan, serta mampu melindungi dan mengayomi masyarakat,” katanya.

 

Di sisi lain, Kemenham menekankan reformasi struktural. Langkah ini meliputi pelembagaan kurikulum HAM secara permanen di lembaga pendidikan kepolisian.

 

Mugiyanto juga mendorong penambahan materi HAM dan penerapan uji kompetensi HAM sebagai syarat kenaikan pangkat.

 

Lebih lanjut, Kemenham akan meninjau regulasi terkait kepolisian. Kemenham juga menyiapkan buku panduan berbasis HAM, termasuk pedoman penyelidikan, interogasi, dan penyusunan BAP.

 

Kemenham berencana mengadopsi Méndez Principles sebagai standar interogasi tanpa kekerasan.

 

Menanggapi dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob terhadap seorang anak hingga tewas di Tual, Mugiyanto menegaskan pentingnya proses pidana jika pelanggaran terbukti serius.

 

“Jika tindakan tersebut melanggar hukum pidana, aparat penegak hukum harus memprosesnya secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.