Kasus Suap Pajak, KPK Dalami Penetapan Tarif PBB

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. FOTO: ANTARA/Rio Feisal/aa.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. FOTO: ANTARA/Rio Feisal/aa.
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menelusuri mekanisme pemeriksaan, penilaian, serta penetapan nilai PBB.

KPK mendalami hal tersebut saat memeriksa TPN dari Direktorat Jenderal Pajak, ES dari pihak swasta, dan RR, pegawai KPP Madya Jakarta Utara, sebagai saksi pada 25 Februari 2026.

Selain memeriksa saksi, KPK juga memeriksa para tersangka secara paralel. Langkah ini bertujuan mempercepat pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

 

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang. Operasi tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

 

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

 

KPK menduga Edy Yulianto memberi suap Rp4 miliar. Tujuannya, menurunkan kewajiban PBB 2023 dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.