Sidang Kasus Chromebook Ungkap Instruksi Nadiem Larang Rekam Rapat

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim. FOTO: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/YU
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkap fakta baru.

 

Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menginstruksikan seluruh rapat daring, termasuk dengan penyedia, tanpa perekaman.

 

Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, menyampaikan keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Ia membenarkan arahan tersebut. “Semua rapat daring tidak direkam,” ujarnya.

 

Selanjutnya, jaksa menanyakan kemungkinan penolakan atas instruksi itu. Deswitha menegaskan, “Saya bekerja secara profesional.”

 

Dalam agenda pemeriksaan, jaksa penuntut umum menghadirkan sepuluh saksi. Di antaranya Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo serta Co-founder Gojek Kevin Aluwi.

 

Perkara ini menuduh Nadiem merugikan negara Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup dugaan kemahalan Chromebook Rp1,56 triliun dan lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS (sekitar Rp621 miliar) yang dinilai tidak diperlukan.

 

Selain itu, jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief bersama Nadiem dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.