BorneoFlash.com, JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengungkap fakta baru.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menginstruksikan seluruh rapat daring, termasuk dengan penyedia, tanpa perekaman.
Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, menyampaikan keterangan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Ia membenarkan arahan tersebut. “Semua rapat daring tidak direkam,” ujarnya.
Selanjutnya, jaksa menanyakan kemungkinan penolakan atas instruksi itu. Deswitha menegaskan, “Saya bekerja secara profesional.”
Dalam agenda pemeriksaan, jaksa penuntut umum menghadirkan sepuluh saksi. Di antaranya Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo serta Co-founder Gojek Kevin Aluwi.
Perkara ini menuduh Nadiem merugikan negara Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup dugaan kemahalan Chromebook Rp1,56 triliun dan lisensi CDM senilai 44 juta dolar AS (sekitar Rp621 miliar) yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, jaksa mendakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief bersama Nadiem dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. (*)








