BorneoFlash.com, SAMARINDA — Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan tidak boleh berhenti sebatas laporan administratif.
Aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam kegiatan tersebut, menurutnya, harus ditindaklanjuti secara konkret melalui penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Ia menjelaskan, pokir tersebut selanjutnya wajib diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar memiliki kekuatan untuk direalisasikan.
Dengan demikian, terdapat kesinambungan antara proses penjaringan aspirasi di lapangan dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh pokir DPRD harus masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026–2027 agar dapat diwujudkan menjadi program pembangunan yang nyata.
“Pokok-pokok pikiran DPRD perlu disusun secara sistematis dan diintegrasikan ke dalam RKPD 2026–2027. Tanpa mekanisme tersebut, aspirasi masyarakat yang telah dihimpun tidak akan dapat terakomodasi dalam program pembangunan,” ujarnya, pada Selasa (24/2/2026).
Ia juga mengingatkan adanya batas waktu dalam pengajuan pokir yang harus dipatuhi.
Seluruh usulan, kata dia, wajib disampaikan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.







