Pokir DPRD Harus Masuk RKPD, Aspirasi Tak Boleh Berhenti di Laporan

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

“Pelaksanaan Musrenbang berlangsung secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Oleh karena itu, satu minggu sebelum Musrenbang provinsi digelar, pokok-pokok pikiran DPRD sudah harus terintegrasi dalam RKPD,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aspirasi yang saat ini dihimpun melalui reses baru dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

 

Hal tersebut disebabkan oleh tahapan perencanaan dan penganggaran daerah yang membutuhkan waktu cukup panjang.

 

Selain itu, seluruh usulan diwajibkan untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan bahwa usulan yang tidak tercatat dalam sistem tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

 

“Setiap usulan wajib tercatat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Apabila tidak terinput dalam sistem tersebut, maka hasil reses tidak dapat ditindaklanjuti karena hal tersebut merupakan ketentuan regulasi,” jelasnya.

 

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah daerah, ia mengakui bahwa ruang fiskal untuk mengakomodasi seluruh aspirasi menjadi semakin terbatas.

 

Karena itu, diperlukan perencanaan yang matang serta kepatuhan terhadap prosedur agar usulan prioritas tetap dapat diperjuangkan.

 

Ia menambahkan, DPRD Kalimantan Timur akan terus mengawal aspirasi yang bersifat mendesak dan berdampak langsung bagi masyarakat agar tetap masuk dalam prioritas program pembangunan daerah.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.