Operasi Pekat Mahakam Ungkap 9,8 Ton Cap Tikus Ilegal di Palaran

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, pada Selasa (24/2/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat memimpin konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, pada Selasa (24/2/2026). Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
banner 300×250

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Aparat gabungan dari Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam skala besar pada Senin dini hari (23/2/2026). 

 

Penindakan dilakukan di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran.

 

Pengungkapan ini berawal dari patroli rutin dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Petugas mendapati aktivitas mencurigakan dari kendaraan yang berhenti di tepi jalan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian berujung pada penemuan ribuan kilogram miras ilegal.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 9.880 kilogram cap tikus yang dikemas dalam 247 karung. Seluruh barang bukti diangkut menggunakan dua unit truk serta satu mobil minibus yang langsung diamankan di lokasi kejadian.

 

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa kecurigaan awal muncul saat petugas menemukan dua truk berhenti di pinggir jalan pada waktu yang tidak biasa.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh personel gabungan, diketahui bahwa muatan kendaraan tersebut berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar,” ujarnya.

 

Ia memaparkan, truk dengan nomor polisi AB 8102 JC mengangkut 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara itu, truk KT 8327 KL membawa 133 karung dengan total sekitar 5.320 kilogram.

 

Selain kedua truk tersebut, sebuah mobil Toyota Avanza KT 1589 QT juga turut diamankan karena membawa tambahan satu karung seberat 40 kilogram.

Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam skala besar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam skala besar. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Seluruhminuman keras tersebut dikemas secara curah tanpa label resmi. Setiap karung berisi dua plastik besar dengan berat masing-masing 20 kilogram.

 

Menurut Hendri, peredaran cap tikus ini dilakukan dalam bentuk penjualan karungan dengan harga sekitar Rp1,8 juta per karung, sehingga nilai ekonominya cukup signifikan.

Baca Juga :  DPRD Mahulu Tetapkan Angela Idang Belawan – Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

 

“Apabila seluruh barang tersebut beredar di pasaran, maka potensi nilai ekonominya diperkirakan melebihi Rp444 juta,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.