Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa barang tersebut berasal dari Manado dan masuk ke Samarinda melalui jalur kontainer di Terminal Peti Kemas Palaran dengan dokumen pengiriman yang mencantumkan muatan campuran.
Petugas turut mengamankan 16 orang yang terdiri dari pemilik, sopir, dan tenaga angkut. Seorang perempuan berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi penanggung jawab pengiriman.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali, dengan pengiriman sebelumnya pada November 2025. Saat ini, yang bersangkutan diproses melalui tindak pidana ringan,” jelasnya.
Sementara itu, pihak lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dari hasil pendalaman sementara, minuman keras tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Balikpapan, Tenggarong, hingga Bontang, dengan sistem penjualan grosir tanpa izin resmi.
“Distribusi dilakukan tanpa kemasan botol, melainkan menggunakan plastik, yang diduga untuk mempercepat proses penyaluran serta menekan biaya produksi,” katanya.
Kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk dugaan praktik pengemasan ulang maupun produksi ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Selama proses pengamanan, tidak ditemukan adanya perlawanan dari pihak yang diamankan. Hal ini karena operasi melibatkan jumlah personel gabungan yang cukup besar.

“Tidak terdapat perlawanan dalam proses pengamanan karena operasi dilaksanakan dengan kekuatan personel yang memadai,” tuturnya.
Ia menegaskan, peredaran minuman keras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan serta tindak kriminal lainnya, sehingga penindakan akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya. (*)






